purefiction

purefiction

0p

3 comments posted · 1 followers · following 0

17 years ago @ Life is a Gift - Ngomongin Penggusuran ... · 0 replies · +1 points

@ vina:
kmu pasti tau apa yg dinamakan praxis kan?!
menjadi praxis tu bersinergi dengan pengalaman yg telah dimiliki / didapatkan.
pengalaman bisa didapatkan melalui kehidupan sehari-hari individu & buku.
pada capaian yg lebih lanjut barulah tercapai apa yg dinamakan praxis.
utk menjadi praxis tidak mudah, mbak, krn harus benar2 terjun ke masyarakat utk mencoba mengaplikasikan apa yg telah di dapat dari buku.
& itulah yg telah kami (aku & kawan2) lakukan selama ini utk merespon segala isu tentang perkotaan.
jadi bukan hanya melihat & mendengar dari media, tp kami berusaha utk mengkaji dengan obyektif & membuat perubahan di dalamnya.
mungkin itulah yg membuatku menjadi sedih ketika membaca tulisan2 di forum ini yg cenderung apatis & menyalahkan korban.

membacalah, jadilah praxis, & buatlah perubahan!

17 years ago @ Life is a Gift - Ngomongin Penggusuran ... · 3 replies · +1 points

@ onyie:
wah... wah... pemuda jaman sekarang makin kacau ni...
sekolah tinggi-tinggi pake duit ortu tapi masih juga goblok!
(perbanyak) membaca dong...
jangan cuma penampilan fisik aja yang diperhatikan, tapi kedalaman pemikiran juga perlu diperhatikan.

onyie, baca buku dulu ya... jangan bikin malu orang tuamu.

@ andaru:
kesedihan saya sedalam yang anda rasakan, bung.
apalagi saat membaca tulisan si onyie, yang mungkin lebih tepat disebut (meminjam istilah wendiana) otak dengkul.

17 years ago @ Life is a Gift - Ngomongin Penggusuran ... · 1 reply · +1 points

FYI: Warga (yang sekarang tergusur) telah tinggal di kawasan stren Kali Jagir Wonokromo sejak tahun 1966. Awalnya mereka bertempat tinggal di sekitar Pasar Wonokromo. Mereka direlokasi oleh Gubernur Noer & Walikota Soekotjo karena tempat tinggalnya akan digunakan untuk perluasan Pasar Wonokromo. Proses relokasinya pun dikawal oleh Koramil.
Jadi bisa dipahami bahwa mereka yang bertempat tinggal di stren Kali Jagir Wonokromo merupakan korban kebijakan pemerintahan yang dulu; & selama bertempat tinggal di sana pun mereka juga memenuhi kewajibannya dengan membayar IPEDA dan PBB.
Selain itu juga bisa dipastikan bahwa mereka adalah warga legal dan tidak liar, karena mereka juga memiliki KTP, KSK, dan diakui keberadaannya oleh Kelurahan dan Kecamatan. Tidak seperti yang selama ini telah & selalu diopinikan oleh media dan pihak pelaku penggusuran.

Harusnya, ketika kita menemui suatu fenomena yang tengah terjadi, kita kaji dulu aspek sosiohistorisnya sebelum melontarkan suatu pernyataan yang berpotensi untuk semakin memperkeruh keadaan.
Banyak yang masih bisa kita kaji di sini: tentang prosedur pelaksanaan penggusuran, kewenangan pelaku penggusuran, regulasi Perda yang berlaku, support kawasan terhadap sektor perekonomian kota & penciptaan lapangan pekerjaan, ikatan sosial yang telah terbentuk selama lebih dari 40 tahun, partisipasi warga terhadap segala agenda kota & provinsi, dsb.

Kaji & pahamilah secara obyektif, & mari kita berbincang serius di sini.