Dewan SDA Nasional

Dewan SDA Nasional

13p

3 comments posted · 2 followers · following 0

9 years ago @ http://www.dsdan.go.id/ - Strategi Pengembangan ... · 0 replies · +2 points

Terima kasih atas perhatian Bapak terhadap kegiatan Dewan SDA Nasional. Adapun hal-hal yang Bapak tanyakan bisa kami sampaikan sebagai berikut :

Masa bakti DSDAN :
•Masa bakti anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Nonpemerintah Tahun 2009 – 2014 ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan SDA Nasional berakhir pada pada Tanggal 27 Maret 2014,

•Sekretariat Dewan SDA Nasional telah menyiapkan Konsep Rancangan Keputusan Presiden yang baru tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional Tahun 2014 – 2019 yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk proses penetapan Presiden melalui Sekretariat Kabinet.

•Dalam proses penetapan tersebut, Sekretariat Kabinet RI menyarankan agar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air yang merupakan landasan dalam penetapan Keputusan Presiden di atas untuk di revisi terlebih dahulu. Revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air dimaksudkan dalam rangka :

a.Penyempurnaan landasan dalam penetapan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewan Sumber Daya Air dari Unsur Nonpemerintah.

b.Pemindahan pasal yang bersifat pengaturan (regeling) dari Rakkeppres kedalam Peraturan Presiden 12/2008, sehingga Keppres hanya berisi hal yang bersifat penetapan (bezeking)

•Konsep penyempurnaan Raperpres dan Rakeppres disiapkan oleh Sekretariat Kabinet yang selanjutnya perlu dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pengharmonian,pembulatan dan pemantapan konsepsi;

•Pembahasan dilakukan sampai Bulan Juni dan Bulan Juli mulai diajukan ke Menko Perekonomian dan Sekretariat Kabinet untuk dimohonkan penetapan dari Bapak Presiden

•Tanggal 17 Bulan Oktober 2014 ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Rekomendasi DSDAN :
Anggota DSDAN sesuai Keppres No 6 Tahun 2009 terbagi menjadi beberapa Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus). Pokja ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional No 120 Tahun 2014 Tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi Dewan Sumber Daya Air Nasional,
Pokja terbagi menjadi 3 (tiga) dengan tugas:

a.Kelompok Kerja I, bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Dewan SDA Nasioal terkait dengan isu: Pencapaian Target Surplus Beras 10 Juta Ton pada Tahun 2014, Pengurangan Resiko Kerugian Akibat Banjir, Mewujudkan Ketahanan Air, Meningkatkan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air, Menyelamatkan Danau, Waduk, Embung, Situ, dan Memberdayakan Kearifan Lokal untuk Menyelamatkan Sumber Air ;

b.Kelompok Kerja II, bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Dewan SDA Nasioal terkait dengan isu: Pencapaian Target Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis 2,5 Juta Hektar, Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Perbatasan Antarnegara, Pencapaian Target MDG’s di Bidang Penyediaan Air Minum, dan Perbaikan Kualitas Air Sungai yang Melintasi Kawasan Perkotaan dan Industri;

c.Kelompok Kerja III, bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Dewan SDA Nasioal terkait dengan isu: Peningkatan Pemanfaatan Energi Terbarukan dari Tenaga Air, Peningkatan Transportasi Sungai, dan Mengendalikan Penambangan Bahan Galian di Sungai.

Sedangkan Pansus ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional Nomor 119 tahun 2014 tentang Panitia Khusus Penyiapan Rekomendasi Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2014 terhadap 5 (lima) isu strategis sumber daya air.

- Panitia Khusus I, bertugas untuk menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional terkait dengan Penanganan Krisis Air (Kuantitas dan Kualitas) di Indonesia ;

- Panitia Khusus II, bertugas untuk menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional terkait dengan Menata Ulang Kelembagaan yang terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air dan Akselerasi Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk PLTA; dan

- Panitia Khusus III, bertugas untuk menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional terkait dengan Pengintegrasian Urusan Wajib Lainnya yang Menjadi Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah dan Pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai.

Baik Pansus dan Pokja telah melakukan beberapa kali rapat untuk merumuskan rekomendasi, beberapa rekomendasi akan dibahas dan difinalkan pada 18 November 2014 sebelum disampaikan Presiden.

Pokja dan Pansus telah membahas isu-isu yang bertujuan untuk merumuskan rekomendasi pada hal-hal tersebut di atas sebagai pendukung program pemerintah tentang KETAHANAN PANGAN.

10 years ago @ http://www.dsdan.go.id/ - Air Telah Menjadi Perh... · 0 replies · +1 points

Yth. Pak Sahroel Polontalo

Terima kasih atas masukkan terkait konsep penanganan sungai.
Saran dan masukkan tersebut kami akan teruskan kepada :

a. Direktorat Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang mempunyai tugas dalam melaksanakan penyusunan dan pembinaan pelaksana NSPK di bidang sungai.

b. Anggota Dewan SDA Nasional untuk dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam menyusun rumusan Kebijakan Pengelolaan SDA.

10 years ago @ http://www.dsdan.go.id/ - Pertemuan Konsultasi S... · 1 reply · +2 points

Kepada Yth.
1.Bpk. Nuraman
2.Bpk. Siswoko
3.Bpk. Imam Ashori
4.Bpk. Suharto Sarwan

Menanggapi komentar, masukan, dan saran yang Bapak sampaikan terkait dengan pemilihan Calon Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah, bersama ini disampaikan dengan hormat tanggapan sebagai berikut :

1.Proses dan Prosedur Pemilihan
Sesuai dengan pedoman fasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah, tahapan proses penjaringan calon anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah secara garis besar adalah sebagai berikut :
a.Pengumaman dan pendaftaran
b.Verifikasi dan evaluasi
c.Pengumuman hasil evaluasi
d.Masukan masyarakat (masa sanggah)
e.Penetapan Anggota Dewan SDA Nasional

Dalam penyelenggaraan penjaringan calon anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah telah dilaksanakan :
a.2 (dua) kali pengumuman baik melalui media masa cetak maupun website Dewan SDA Nasional
b. Hasil evaluasi telah diumumkan melalui website : http://www.dsdan.go.id pada tanggal 30 Desember 2013
c.Bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap hasil evaluasi, telah diberi kesempatan menyampaikan masukan secara tertulis kepada Tim Pelaksana Pemilihan melalui email sekwan_sdan@yahoo.co.id selama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal 6 Januari 2014
d.Sampai dengan batas waktu tersebut ternyata tidak ada tanggapan/sanggahan dari masyarakat yang merasa keberatan atas organisasi/asosiasi calon anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah yang terpilih, sehingga proses pemilihan dilanjutkan pada pada tahap berikutnya dimana saat ini telah memasuki proses penetapan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.

Tanggapan/masukan dari Bpk. Nuraman (dan Bpk-Bpk lainnya yang menyusul kemudian disampaikan di luar batas waktu yang telah ditetapkan. Namun demikian kami menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Terkait dengan semua tanggapan/masukan terhadap beberapa organisasi/asosiasi calon anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah yang terpilih yang disampaikan di luar batas waktu tersebut di atas, kami sampaikan penjelasan sebagaimana di bawah ini .

2.Pejelasan tentang organisasi/asosiasi calon anggota Dewan SDA Nasional unsur nonpemerintah.
a.Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan SDA disebutkan :
1)Unsur-unsur nonpemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga pelestari lingkungan sumber daya air.
2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat nasional dapat terdiri atas unsur-unsur organisasi/asosiasi pengguna air/ sumber daya air, organisasi/asosiasi pengusaha air/bidang kehutanan, organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air, dan organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.

b.Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Berdasarkan dokumen pendaftaran, antara lain Akta Pendirian Organisasi dan Anggaran Dasar disebutkan bahwa :
1)IAGI mempunyai tujuan/tugas pokok antara lain turut serta dalam pembinaan disegala lapangan yang berhubungan dengan geologi di Indonesia.
2)Dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan organisasi, IAGI melakukan usaha-usaha antara lain :
a)Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang ilmu geologi dan ilmu kebumian serta pengetahuan perekayasaannya bagi anggota dan/atau untuk umum.
b)Menyampaikan saran-saran dan pikran-pikiran untuk mensukseskan pembangunan bangsa.

c.Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)
Berdasarkan dokumen pendaftaran, antara lain Akta Pendirian Organisasi dan Anggaran Dasar disebutkan bahwa :
1)KNI-ID mempunyai tujuan antara lain :
a)Mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sumber daya air dan lahan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk irigasi, drainase, pengendalian banjir, pengamanan sungai, pelestarian lingkungan dan penelitian yang bersifat komprehensif guna kemakmuran rakyat Indonesia.
b)Melakukan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan penggunaan air untuk pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c)Memberikan advokasi kepada yang membutuhkan yang terkait dengan pengelolaan air dan lahan.
2)Dalam upaya untuk mencapai tujuan organisasi, KNI-ID melakukan usaha antara lain mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, universitas, lembaga, organisasi dan perorangan yang berhubungan dengan irigasi, drainase, pengamanan pantai, pengendalian banjir, dan aspek lain yang terkait.

3.Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Pelaksana Pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah berpendapat :
a.Proses penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
b.Organisasi/asosiasi dari unsur nonpemerintah yang terpilih tersebut di atas telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, atas perhatian Bapak-Bapak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Maret 2014

Tim Pelaksana Pemilihan.